GUGUS
DEPAN MEDAN 06-1405 / 06-1406
PANGKALAN
SMP IT SITI HAJAR
Jalan
Jamin Ginting Km.11 Payabundung Padang Bulan
No : Medan, September 2015
Lampiran : 3 Lembar
Perihal : Surat Pemberitahuan
Kegiatan Pasga
Kepada
Yth,
Wali
Murid / Bapak Ibu : _________________________
Di –
Tempat.
Assalamu’alaikum Wr, Wb.
Salam Pramuka !
Puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kesehatan
dan kesempatan dalam menjalani kehidupan kita, semoga Bapak / Ibu dalam lindungannya,
Amin..
Sehubungan akan diadakannya pelantikan anggota PASGA ( Pasukan
Garuda ) yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, maka kami dari pembina
satuan gugus depan 06.1405 – 06.1406 SMP IT Siti Hajar memberitahukan bahwa PASGA dipilih dan diangkat dari siswa / siswi yang memiliki bakat dan keahlian dalam
bidang kepramukaan (terlampir dalam lembar kedua).
Untuk itu kami kirimkan beberapa hal informasi dan penjelasan
tentang PASGA serta maksud dan tujuan dan sangsi – sangsi yang ada dalam
kegiatan tersebut.
Demikianlah surat pemberitahuan ini kami perbuat, semoga dengan
adanya edaran surat ini Bapak / Ibu wali murid dapat memahami dan mengerti
maksud dan tujuan adanya kegiatan PASGA disekolah SMP IT Siti Hajar. Atas
perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Mengetahui, Medan, September 2015
Kepala
SMP IT Siti Hajar (Ketua 1) Bingudep Satuan 06.1405/06.1406
Alfira
Rosma, S.H, S.Pd Erwin
A. Siregar, S.Kom
Pasal 1
PASGA
Pasga adalah sebuah singkatan dari pasukan garuda yang berarti
pasukan dididik dan dilatih sedemikian rupa, baik dalam segi keilmuannya,
ketangkasannya, kekopakannya dan juga keterampilannya dibidang kepramukaan.
Sehingga memiliki kecakapan – kecakapan yang siap untuk menjadikan mental –
mental yang kuat yang akan menjadikan siswa / siswi yang handal dan bermartabat
dan menjunjung tinggi kode kehormatan dan motto dari pramuka itu sendiri yakni
menjalankan dan mengamalkan tristya dan dasa dharma.
Anak – anak pasga nantinya yang akan diharapkan menjadi scontoh dan
suri tauladan yang baik bagi siswa / siswi yang lainnya dan merekalah yang siap
tampil dan lomba pada setiap even – even kegiatan pramuka, baik disekolah
maupun diluar sekolah.
Pasal 2
Tujuan
Pasga dalam Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap
pramuka:
1. memiliki
kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum,
disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat
jasmani, dan rohani;
2. menjadi
warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat
membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab
atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup
dan alam lingkungan.
Pasal 3
Tugas Pokok
Pasga dalam Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan
pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar
menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi
kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 4
Fungsi
Pasga dalam Gerakan Pramuka berfungsi sebagai penyelenggara
pendidikan nonformal di luar sekolah dan di luar keluarga sebagai wadah
pembinaan serta pengembangan kaum muda dilandasi Sistem Among, Prinsip Dasar
dan Metode Kepramukaan.
Pasal 5
SIFAT
1.
Pasga
dalam Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat
sukarela, mandiri, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
2.
Pasga
dalam Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik, bukan bagian dari
salah-satu organisasi sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik
praktis.
3.
Pasga
dalam Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama
dan kepercayaan masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Pasal 6
Syarat dan ketentuan menjadi anggota PASGA :
Syarat bagi calon anggota Pasga adalah :
1.
Bermoral dan Berakhlak Baik
2.
Siap dilatih dan dibina oleh pembina
satuan
3.
Tidak memiliki penyakit dalam yang
berbahaya
4.
Memiliki tubuh dan jiwa yang sehat
dan kuat
5.
Memiliki kecakaapan dalam baris –
berbaris
6.
Memiliki sedikit banyaknya
pengetahuan tentang kepramukaan
7.
Siap untuk menerima sangsi – sangsi
yang berlaku
8.
Siap mentaati peraturan yang berlaku
9. Menjunjung tinggi kode kehormatan dan moral pramuka (Tri Satya dan Dasa Dharma)
10. Siap menjadi siswa / i yang berprestasi.
Pasal 7
Sangsi – sangsi yang berlaku :
a. Ketidak Hadiran peserta dalam latihan
1.
1 (satu) kali tidak hadir :
Peringatan dari Kepala Sekolah / Pembina
2.
2 (dua) kali tidak hadir : Surat
peringatan oleh kepala sekolah / pembina
3.
3 (tiga) kali tidak hadir :
Pengeluaran peserta dari anggota.
b. Peserta yang tidak dapat dibina dan dibimbing akan diberikan peringatan keras sampai hal pemerhentian / pengeluaran peserta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar